Pihak atau Unsur Pembangunan Proyek Kontruksi , berikut ini akan saya paparkan tentang RAB, apa itu RAB ?
Yang dimaksud dengan Rencana dan Anggaran Biaya adalah : Merencanakan suatu bangunan dalam bentuk dan Faedah dalam penggunaanya, beserta biaya yang diperlukan. Beberapa nama yang memegang peranan penting yang berhubungan dengan pelaksanaan pembuatan bangunan sbb :
Prinsipal (Bouwheer,Owner)
Yang dimaksud dengan Principal adalah pendiri bangunan atau pemberi tugas yang akan memiliki bangunan.
Konsultan Perencana (designer,architect)
Yang dimaksud dengan Konsultan Perencana adalah ahli bangunan yang biasa disebut arsitek, yaitu perorangan atau badan yang akan mempergunakan keahlianya dan berdasarkan surat tugas dari prinsipal untuk mengerjakan perencanaan bangunan.
Kontraktor (Pemborong,aannemer)
Yang dimaksud pemborong bangunan adalah perusahaan-perusahaan yang bersifat perseorangan yang berbadan hukum atau badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pembangunan.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas adalah badan atau perorangan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong.
Pelaksana
Pelaksana adalah seorang teknisi yang bertanggung jawabb terhadap pelaksanaan pekerjaan atau terlaksananya pekerjaan.
Nah cukup sekian dulu tentang Pihak atau Unsur Pembangunan Proyek Kontruksi, nanti saya lanjutkan oke.
No comments:
Post a Comment