Kunsultan Pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengolahan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai awal hingga berakhirnya pekerjaan.
Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas adalah :
- Menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan dalam waktu yang telah ditentukan.
- Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Melakukan perhitungan prestasi kerja.
- Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan kontruksi serta aliran informasi antara berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
- Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
- Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul dilapangan agar tercapai hasil akhir yang sesuai kualitas,kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
- Menerima atau menolak meterial/peralatan yang didatangkan kontraktor.
- Menghentikan sementara jika terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
- Menyusun laporann kemajuan pekerjaan (harian,mingguan,bulanan)
- Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan pekerjaan tambah/kurang.
Nah sekian dulu tentang materi kali ini semoga materi Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas bermanfaat.
No comments:
Post a Comment