Tuesday, December 13, 2011

Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana

Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana, sebelum menginjak pelajaran ini anda harus baca dulu   Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa, nah kalau sudah baca mari ke Topik kita yaitu Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana :

Konsultan Perencana
adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur,sipil,dan bidang lain yang melekat erat membentuk sistem bangunan.


Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana adalah :

  • Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana,rencana kerja dan syarat-syarat,hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
  • Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
  • Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal hal yang kurang jelas dalam gambar rencana,rencana kerja dan syarat syarat.
  • Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan.
  • Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.

sekian dulu tentang Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment