Monday, December 12, 2011

Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa

Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa, melanjutkan postingan yang kemarin yaitu Tugas Panitia Tender, berikut ini akan saya jelaskan :


Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa adalah :
  • Menunjuk Penyedia Jasa (konsultan dan kontraktor)
  • Meminta Laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa.
  • Memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
  • Menyediakan lahan untuk pelaksanaan pekerjaan.
  • Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan senbuah bangunan
  • Ikut mengawasi jalanya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
  • Mengesahkan perubahan yang pekerjaan (bila terjadi).
  • Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.

Ya cukup sekian pembelajaran Tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment