Tuesday, September 6, 2016

Pengertian Pengantar Hukum Indonesia

Materi KuliahPengertian Pengantar Hukum Indonesia. Pengantar Hukum Indonesia artinya mengantarkan atau memberikan pedoman kepada mahasiswa untuk mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia dewasa ini. Berlaku artinya memberi akibat hukum bagi yang melanggarnya, akibat hukum adalah berupa sanksi. Sanksi itu ada dua bentuknya adalah berupa sanksi positif seperti penghargaan dan sanksi negatif meliputi pemulihan keadaan, pemenuhan keadaan, dan hukuman. Hukuman dapat pula dirinci berupa Hukuman dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan hukuman dalam perkara pidana.

Pengertian Pengantar Hukum Indonesia


  • Ruang Lingkup Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.

Persamaan antara PIH dan PHI yaitu:
  1. Baik PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
  2. Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).


Perbedaan antara PIH dan PHI:
        
Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.

Hubungan antara PIH dengan PHI:
  1. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
  2. PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

Fungsi dasar PTHI/PHI:
  1. Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
  2. Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).


Maka dapat disimpulkan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) atau sekarang Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya. Jadi yang ,menjadi objek pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti HTN, HAN, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dll.

No comments:

Post a Comment